Posts

Strategi Umum Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Strategi Umum Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak, apa saja strateginya ?? Coba baca artikel dibawah ini ya..

pemeriksaan pajak

  • Bila terjadi kelebihan pajak, agar diajukan klaim atau restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar) dan jangan merasa takut dengan pemeriksaan pajak, selama kita tidak berbuat curang dan asalkan administrasi pembukuan kita dipelihara dengan rapi.
  • Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT. Walaupun laporan audit memberikan opini wajar tanpa pengecualian, karena setelah memasukan SPT dapat saja dilakukan pemeriksaan sederhana kantor selama 2 bulan.
  • Persiapkan pembukuan atau laporan keuangan yang rapi. Lakukan pembukuan dengan baik, benar dan jujur. Tutup celah – celah kelemahan dalam pembukuan yang bisa menimbulkan koreksi fiskal.
  • Gunakan konsultan pajak sebagai mitra diskusi seputar perpajakan dan pada saat diperiksa, karena konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
  • Melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan ( tax review ). Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, maka segera lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
  • Menyiapkan sikap mental dan berpikir positif, bahwa pemeriksa pajak juga manusia yang bisa berbuat salah dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak perlu ditakuti. Jangan perlakukan pemeriksa sebagai musuh, tetapi sebagai mitra dan terbuka untuk melakukan kompromi ( dalam arti yang positif ).
  • Selalu taat pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, dengan cara menghindari penggelapan atau penghindaran pajak dengan cara illegal (tax evasion). Tindakan ini merupakan perbuatan kriminal karena menyalahi peraturan. Contoh kasus penggelapan pajak seperti melaporkan omzet atau penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, pemalsuan dokumen perusahaan dan lain sebagainya.
  • Menyimpan semua dokumen perusahaan, minimal hingga masa kadaluarsa pajak.
  • Melakukan tax review untuk menguji apakah kita sudah memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Menguasai peraturan pajak dengan baik dengan cara mengupdate aturan pajak dan aturan pemeriksaan pajak, terutama untuk digunakan dalam berargumentasi dalam berkomunikasi dengan pemeriksa pajak dalam rangka melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference), untuk mempertahankan besarnya pajak yang sudah kita bayar, agar tidak harus membayar tambahan beban pajak lagi.
  • Merespon sikap dan perilaku pemeriksa pajak secara bijak agar tidak salah ucap atau salah langkah, untuk menghindari sentiment negative pada saat pemeriksaan berlangsung.
  • Jangan memberikan informasi secara sukarela (bila tidak diminta) kepada pemeriksa pajak.
  • Belajar dari pengalaman buruk dimasa lalu untuk memahami bagaimana menerapkan learning system yang benar agar kerugian besar dari pajak tidak terulang lagi di masa depan.

NB : koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak). Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi keuangan dengan akuntansi pajak.

Untuk Informasi Lebih Lanjut mengenai Software Akuntansi EASY yang cocok dengan Perusahaan Anda atau Download Gratis dan Demo Software Akuntansi EASY di Kantor Anda, Silahkan Menghubungi :

Novi Yanirahmawati

Telepon : 021 29666758-59 / 021 70404100
Fax : 021 29666757
SMS : 0838-771-77119
Email : marketing@easyaccountingsystem.co.id

Strategi Dalam Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Software Akuntansi – Strategi Dalam Tax Planning

(Perencanaan Pajak)

Hallo… Easy Software Akuntansi kembali lagi dengan artikel perpajakan. Simak artikelnya dibawah ini.

Pengertian Tax Planning

Tax Planning merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara – cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan.

Strategi dalam Tax Planning  (Perencanaan Pajak)

Strategi yang dapat ditempuh untuk mengefisienkan beban pajak secara legal yaitu :

Tax Saving

Tax Saving adalah upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Contoh : Pemberian natura kepada karyawan pada umumnya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh badan. Kebijakan pemberian natura dapat diubah menjadi pemberian tidak dalam bentuk natura dan dimasukkan sebagai penghasilan karyawan sehingga dapat dikurangkan sebagai biaya. Perlakuan ini akan mengakibatkan PPh badan turun, tetapi PPh Pasal 21 naik. Penurunan PPh badan akan lebih besar daripada kenaikan PPh Pasal 21 (dengan asumsi perusahaan memperoleh laba kena pajak di atas Rp 100 juta dan PPh badan tidak bersifat final).

Tax Avoidance

Tax avoidance adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak.

Contoh : Pada jenis perusahaan yang PPh badannya tidak dikenakan secara final, untuk mengefisiensikan PPh Pasal 21 karyawan, dapat dilakukan dengan cara memberikan semaksimal mungkin kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura, mengingat pemberian natura pada perusahaan yang tidak terkena PPh final bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Misal pada saat perusahaan dalam kondisi secara fiskal atau memiliki kompensasi kerugian fiskal dalam jumlah yang relatif besar di tahun – tahun sebelumnya.

Penundaan Pembayaran Pajak

Penundaan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan.

Contoh : Untuk menunda pembayaran PPN dapat dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai batas waktu yang diperkenankan, khususnya atas penjualan kredit, karena penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak.

Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajib pajak seringkali kurang mendapat informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan. Sebagai contoh : PPh Pasal 22 atas pembelian solar dari Pertamina yang bersifat final jika pembelinya perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran migas. Tetapi jika pembelinya bergerak dibidang manufacturing, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dengan PPh badan. Pengkreditan ini lebih menguntungkan ketimbang dibebankan sebagai biaya. Bila dibandingkan, keuntungan yang diperoleh adalah sebesar 75 % dari nilai pajak yang dikreditkan ( untuk laba kena pajak badan di atas tahun 2008 ). Bila dikreditkan, maka seluruh jumlah pajak diklaim oleh wajib pajak. Akan tetapi bila dibebankan sebagai biaya, maka dampak pengurangan pajaknya hanya sebesar 23 %, itu pun dengan asumsi bahwa biayanya merupakan deductible expenses (biaya yang dapat dikurangkan).

Menghindari Pemeriksaan Pajak dengan cara Menghindari Lebih Bayar

Mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP yang bersangkutan, apabila berdasarkan estimasi dalam tahun pajak yang bersangkutan akan terjadi kelebihan pembayaran pajak. Pengajuan tersebut dapat dilakukan paling cepat 3 bulan setelah berjalannya tahun pajak dan wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 % dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengajuan pengurangan pembayaran angsuran ini harus melampiri :

  • Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan.
  • Proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan.
  • Proyeksi besarnya PPh badan yang terutang, yang akan menjadi kelebihan pembayaran pajak, apabila besarnya angsuran tidak dikurangi.
  • Bukti – bukti pembayaran pajak yang sudah dilakukan.

Mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 22 impor apabila perusahaan melakukan impor. Permohonan ini harus melampiri :

  • Proyeksi impor setiap bulan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Proyeksi perhitungan laba rugi tahun berjalan.
  • Proyeksi perhitungan PPh badan yang terutang dan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh Pasal 22 yang menunjukkan lebih bayar apabila dilakukan pembayaran PPh Pasal 22.
  • Proyeksi neraca pada akhir tahun yang bersangkutan.

Menghindari Pelanggaran Terhadap Peraturan Perpajakan

Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan.

**NB : Natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

Untuk Informasi Lebih Lanjut mengenai Software Akuntansi EASY yang cocok dengan Perusahaan Anda atau Download Gratis dan Demo Software Akuntansi EASY di Kantor Anda, Silahkan Menghubungi :

Novi Yanirahmawati

Telepon : 021 29666758-59 / 021 70404100
Fax : 021 29666757
SMS : 0838-771-77119
Email : marketing@easyaccountingsystem.co.id