Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Di dalam aktivitas sehari-hari istilah pajak pastinya sering didengar dan digunakan. Namun, tahukah Anda bahwa ada banyak sekali jenis pajak yang ada. Agar makin paham, di sini akan dibahas tentang 2 jenis pajak yaitu masukan dan keluaran. Tetapi di sini akan lebih ditekankan tentang mengenal pajak masukan dan sedikit akan dibahas tentang pajak keluaran.

Definisi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Pengertian pajak masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.

Sedangkan definisi pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud atau ekspor jasa kena pajak.

Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan

  • Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
  • Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan atau impor barang modal dapat dikreditkan.
  • Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut.
  • Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9.
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran di tempat PKP dikukuhkan.
  • Apabila dalam masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor PKP.  Penyetoran PPN oleh PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.  Surat pemberitahuan masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat 4 UU PPN).
  • Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar). (Pasal 9 ayat 4a UU PPN).

Urusan Pajak Bisa Makin Mudah dengan Easy System

Bagaimana, sudah makin mengenal pajak masukan? Tahukah Anda bahwa software akuntansi bisa digunakan untuk transaksi di perusahaan yang menggunakan pajak, misalnya PPN. Salah satu software akuntansi yang bisa digunakan adalah Easy Accounting System yang punya banyak fitur yang mendukung pajak dan tentunya sesuai yang berlaku dengan aturan pajak di Indonesia. Jadi, tunggu apalagi? Segera gunakan Easy dan dapatkan penawaran terbaiknya di sini:

Website: www.easycloud.co.id

WhatsApp: 0838 7717 7719

Telepon: (021) 225 451 83 atau 225 465 09